Tunjangan Profesi dan Saya
Jakarta, 15 September 2020
Kepada
Yth. Bapak dan Ibu yang memiliki kewenangan
Di Tempat.
Dengan hormat,
Surat ini saya tulis bukan untuk menyalahkan, bukan untuk menekan, bukan untuk apa-apa. Saya menulis surat ini hanya untuk menyampaikan isi hati dan isi kepala saya.
Pada awal mulanya ada tunjangan profesi, saat itu saya mengenalnya sebagai sertifikasi, saya senang sekali…… Saya senang bukan mengenai besar rupiah yang saya terima, walaupun besaran rupiah itu sangat membantu saya. Saat itu saya merasa kebanggaan saya sebagai guru sangat bertambah dan meningkat derajatnya. Apalagi yang saya tahu, tunjangan itu diberikan karena guru bukan lagi suatu pekerjaan biasa, melainkan sudah menjadi sebuah profesi. Bangganya saya sejajar dengan para dokter dan psikolog yang juga suatu profesi. Apalagi, katanya selain penghargaan sebagai profesi, tunjangan itu ditujukan untuk membantu para guru meningkatkan kompetensinya.
Dengan tunjangan itu, saya bisa tambah-tambah kuota untuk mencari materi pembelajaran, untuk mencari strategi mengajar dan metode mengajar yang lebih kreatif dan efektif.
Saya juga bisa membeli laptop, printer, tintanya, telepon genggam yang lebih mumpuni untuk membantu saya dalam bekerja.
Saya senang sekali.
Penghasilan saya dari tempat bekerja bisa saya gunakan untuk keluarga saya, sementara saya tetap bisa mengembangkan diri dengan apresiasi pemerintah kepada saya dalam bentuk tunjangan.
Saya menjadi guru atas pilihan saya sendiri, dengan idealisme agar dapat membantu meningkatkan pendidikan di Indonesia yang menjadi dasar kualitas suatu bangsa. Saya berproses tanpa henti untuk menjadi guru yang bisa mewujudkan impian saya. Saya sudah berproses selama 32 tahun dan itu tidak akan berhenti. Kebetulan, sekarang saya mengajar di sebuah sekolah yang saat ini dikenal sebagai SPK (satuan pendidikan kerjasama).
Di SPK, saya belajar lebih banyak lagi. Pekerjaan saya juga tidak lebih mudah dari sebelumnya. Tiap hari, tiap waktu, saya dituntut untuk lebih maju, agar dapat memberikan yang terbaik bagi murid-murid saya. Saya senang karena kegiatan berproses saya bisa terus berlangsung.
Sayangnya, sejak januari 2020, tunjangan itu tidak saya dapat lagi. Saya tidak mengerti sebabnya. Saya dengar penyebab tidak turunnya tunjangan itu karena saya menjadi guru di SPK. Lalu apa salahnya SPK sehingga saya tidak lagi menerima tunjangan? Apakah menjadi guru di SPK bukan sebuah profesi lagi? Apakah karena mengajar di SPK, saya tidak pantas diapresiasi?
Ataukah tujuan dari pemberian tunjangan ini yang sudah berubah? Apakah saat ini tunjangan hanya berupa upaya “bagi-bagi rejeki”, tidak lagi selaras dengan tujuan yang dulu saya ketahui?
Apalagi, yang saya dengar, ada berberapa “kejanggalan” yang terdapat dalam proses hukum tidak turunnya tunjangan bagi saya dan teman-teman yang menjadi guru di SPK.
Ketika pemerintah menggaungkan adanya guru berbagi dan guru penggerak, saya sudah melakukan hal itu bersama teman-teman, bukan hanya yang berkewarganegaraan Indonesia, tapi juga teman-teman yang berkewarganegaraan asing. Kami berbagi pengetahuan agar teman-teman yang tidak bekerja di sekolah SPK bisa juga mendapat pengalaman mengajar seperti kami. Kami berbagi tanpa mengharapkan imbalan. Proses berbagi ini kami lakukan dengan sungguh-sungguh. Saya bisa menunjukkan sertifikat yang saya terima sebagai buktinya.
Lalu apa salahnya SPK? Apa salahnya kami sehingga hal ini terjadi pada kami?
Salahkah jika kami juga ingin apresiasi dalam bentuk tunjangan seperti yang diterima teman-teman lain?
Sekali lagi, Bapak dan Ibu yang berwenang, saya menulis hanya ingin berbagi kesedihan, kegalauan saya. Mudah-mudahan hak kami dapat diberikan lagi, sama seperti teman-teman yang tidak mengajar di SPK. Terlebih dalam situasi pandemi seperti ini.
Terima kasih Bapak dan Ibu yang berwenang untuk perhatian yang diberikan
Hormat saya,
Seorang Guru di SPK.
ya Allah ...
BalasHapusGuru SPK tetaplah GURU yang tugasnya membimbing dan mendidik para murid, yang notabene anak-anak Indonesia juga ...
Tetap Semangat dan terus berkarnya ...
Surat Ibu Rita sangat menggugah suara hati saya. Karena saya senasib dengan Ibu. Saya sangat berharap "hak kita sebagai guru spk" mendapat perhatian tunjangan seperti teman-teman guru yang tidak mengajar di spk. Tugas dan kewajiban kamipun sama bahkan kami dituntut lebih. Semoga keadilan akan berpihak kepada kami.Aamiin.
BalasHapus