Pilih Suami atau Orang tua
hasil copas juga dari
Ummu Azka.... moga-moga berguna..
secara, g juga istri
kan?!
***
“Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka) (An-Nisa’ : 34)”
Seorang teman dengan
lesu dan langkah lunglai datang berkunjung. tanpa basa-basi dia langsung cerita
tentang calon mertuanya. Dia ingin kalau nanti sudah menikah istrinya tidak
usah bekerja, cukup tinggal di rumah membereskan urusan rumah tangga dan
mendidik anak-anak. Tapi orang tua gadis punya kemauan sebaliknya, ia ingin
sebagai pihak yang telah menyekolahkan anak gadisnya nanti walau
telah menjadi istri orang lain harus tetap bekerja. Sang teman dan calon
istrinya merasa bingung, terus bagaimana nanti kalau sudah menikah. Sang calon
suami pun berencana melancarkan jurus diplomasi (tauriyah), mengelabui tanpa
menipu.
Nikah dan Orang Tua
Pasca acara pernikahan
pasangan suami istri memang tidak selalu berpisah rumah dengan orang tua.
Alasannya tentu banyak, bisa jadi karena orang tua yang keberatan bila anaknya
berjauhan dengannya. Maklum saja, mungkin sang istri adalah anak semata
wayangnya. Ada juga memang yang belum ada biaya sehingga dengan terpaksa
tinggal di rumah orang tua. Biasa-biasa saja. Masalah terkadang muncul kemudian
setelah hidup mulai di jalani di satu rumah itu. Mungkin bagi suami no
problem hidup di rumah mertua karena biasanya seorang lelaki tak terlalu
menurutkan perasaannya. Berbeda dengan istri yang rata-rata lebih
perasa. Di sinilah awal masalahnya. Di satu sisi istri harus taat
kepada suaminya, sementara di sisi lainnya orang tua pun ingin pula dilayani.
Sebenarnya tak terlalu masalah juga bila perintah keduanya dalam hal yang
berbeda. Ganjalan akan hadir di saat suami memerintahkan sesuatu tetapi orang
tua memerintahkan hal yang lain kepada istri. Mana yang harus ditaati?
Berbakti kepada Orang tua
Berbakti, taat dan
berbuat kebajikan kepada orang tua merupakan kewajiban seorang anak. Bukan
hanya karena orang tua merupakan sebab anak terlahir ke dunia atau sekedar
ingin membalas budi baiknya. Akan tetapi hanya karena Allah mewajibkan taat dan
berbuat baik kepada keduanya. Hanya karena kepada Allah saja, ini yang akan
bernilai pahala. Sebagai bukti agungnya berbakti kepada orang tua, Allah
menyertakan perintah berbuat baik kepada keduanya dengan perintah bertauhid
kepada-Nya.
“Dan Rabbmu telah
memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain-Nya dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (Al-Isra’ : 23)
Ini menunjukkan
keagungan berbuat baik kepada orang tua. Di zaman Rasulullah seorang laki-laki
pernah bertanya : “Siapakah yang berhak
aku pergauli dengan baik. Nabi menjawab : Ibumu. Kemudian siapa? Nabi menjawab:
Ibumu. Kemudian siapa? Nabi menjawab: Ibumu. Kemudian siapa? Bapakmu.”
(Muttafaq ‘alaih)
Berbuat baik kepada
orang tua tak sebatas ketika keduanya masih hidup. Bahkan birrul walidain
tersebut terus berlanjut di saat keduanya telah tiada. Seorang laki-laki dari
kalangan Anshar datang menghadap Nabi, ia berkata, “Ya Rasulullah apakah
ada cara berbuat baik kepada kedua orang tua sesudah mereka tiada?” Nabi
bersabda, “Ya! ada empat perkara yaitu mendoakan keduanya agar diberi rahmat,
memohonkan ampunan bagi keduanya, melaksanakan janjinya, menghormati kawan
kedua orang tua serta silahturahmi dengan orang yang belum pernah
bersilahturahmi dengan mereka kecuali
dengan keduanya. Itulah cara engkau berbuat baik kepada mereka
setelah mereka wafat.” (Abu Dawud)
Dalam hal-hal yang mubah-bernilai
boleh dalam pandangan syariat-seorang anak hendaknya taat kepada kedua orang
tuanya. Catatannya, bila kedua orang tua memerintahkan anak untuk berbuat
maksiat maka tak ada ketaatan padanya. Misalnya orang tua memerintahkan kita
meninggalkan shalat atau memutuskan silahturrahmi.
Dahulukan Taat pada Suami
Ketaatan kepada kedua
orang tentu didahulukan daripada kepada orang lain. Secara umum demikian. Namun
bagaimana keadaannya bila seorang istri telah punya suami? Bukankah kini ia
harus bertanggungjawab kepada suaminya? Manakah yang lebih didahulukan antara
taat kepada orang tua dan suami?
Secara ringkas jawabannya adalah
suami. Dialah orang pertama yang berhak mendapatkan ketaatan dari istri sebelum
yang lainnya. Rasulullah sediri pernah bersabda, “Tidak
patut bagi manusia untuk bersujud kepada manusia yang lain, dan kalau patut
seorang manusia untuk bersujud kepada manusia yang lain tentu aku perintahkan
kepada perempuan supaya bersujud kepada suaminya, karena besarnya hak suami
atas perempuan.” (HR. Ahmad)
Syaikul Islam Ibnu
Taimiyah menyatakan, “Segala puji bagi Rabb alam semesta. Seorang perempuan
apabila telah dikawinkan maka suaminya lebih berhak terhadapnya daripada kedua
orang tuanya, dan taat kepada suami itu lebih wajib atasnya. “ Allah
Ta’ala berfirman, “Sebab itu maka wanita
yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada. Oleh karena Allah telah memelihara mereka.” (An-Nisa: 34)
Rasulullah juga bersabda, “Dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasan
dunia adalah wanita yang shalihah, yaitu apabila engkau melihat padanya maka ia
menyenangkanengkau, dan apabila engkau menyuruhnya maka ia taat kepadamu dan
apabila engkau tinggal pergi maka ia menjaga untukmu dirinya dan hartamu.” (HR.
Muslim, An-Nasai, Ibnu Majah dan Imam ahmad bin Hambal).
Ibnu Taimiyah menyampaikan
dalil-dalil yang berkaitan dengan anjuran taat kepada suami. Selanjutnya beliau
mengatakan, “Maka perempuan itu di sisi suaminya serupa budak dan tawanan,
karena itu ia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya.
Baik perempuan itu disuruh oleh bapaknya, ibunya atau lainnya, demikian menurut
kesepakatan para imam. Dan apabila suami hendak membawa istrinya pindah
kesuatu tempat-semantara ia adalah orang senantiasa melakukan segala yang
menjadi kewajibannya dan menjaga batas-batas Allah padanya, namun bapaknya
melarang menaati suaminya dalam hal itu (perpindahan), maka istri itu
wajib menaati suaminya bukan orangtuanya. Maka kedua orangtua itu zalim
(berbuat aniaya), sebab keduanya tidak mempunyai hak untuk melarang wanita
tersebut taat kepada suami seperti ini, dan perempuan itu tidak boleh taat
kepada ibunya dalam hal yang diperintahkan seperti menjauhkan diri dari
suaminya atau jauh padanya hingga suami menalaknya. Seperti halnya jika wanita
itu menuntut nafkah, pakaian dan mas kawin kepada suaminya dengan tuntutan
supaya suaminya mentalaknya. Karena itu istri tidak boleh mentaati dari salah
seorang dari kedua orangtuanya untuk menimbulkan perceraian apabila suaminya
takwa kepada Allah dalam mempergaulinya.”
Tidak Taat dalam Maksiat
Meski demikian,
terkadang suami tidak perlu atau bahkan tidak boleh ditaati. Tentu tidak pada
semua keadaan, hanya ketika suami memerintahkan kepada istri untuk melakukan
kemaksiatan kepada Allah. Melarang istrinya dari kebaikan yang diperintahkan
Allah, atau menyuruh istri untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah.
Dalam kondisi demikian, istri tidak boleh mentaati suami. “Sesungguhnya tidak
ada ketaatan kepada mahluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah).” (HR.
Ahmad)
Sebaliknya bila orangtua menyuruh
taat kepada Allah, seperti mengerjakan sholat, berbicara yang benar, menunaikan
amanat, melarang menyia-nyiakan harta maka istri tadi wajib taat kepada kedua
orang tua dalam hal itu. Maka disaat inilah ketaatan kepada orangtua
didahulukan daripada ketaatan kepada suami.
Bisa Disiasati
Idealnya memang bisa tinggal serumah
dengan suami sendiri. Namun memang tak mutlak demikian, seperti beberapa
kondisi yang dialami beberapa ibu rumah tangga. “Orang tua saya sudah berusia
lanjut tidak ada yang mengurusi lagi, jadi tak tega meninggalkan mereka.”
Seorang temanpernah mengatakan juga, “Kami tidak bisa pisah dengannya, soalnya
beliau sayang banget sama cucunya.” Bila memang demikian, maka istri berusaha
untuk memahamkan suami. Demikian halnya suami mestinya berusaha untuk memahami
kedudukan istri. Kalau memang orang tua pengertian maka hal ini akan lebih
nyaman lagi. Beliau tentu tidak akan banyak menuntut dari anaknya yang kini
telah “berpindag tangan”. Kalau orang tua tidak seperti itu, maka tugas istri
untuk berusaha mentaati orang tua namun tak melalaikan hak-hak suami dan tetap
mencari keridhaan suami. Misalnya dengan meminta izin terlebih dahulu kepada
suami. Bila suami mengizinkan habis perkara. Bila tidak berikanlah pengertian
kepada orang tua tentang hal itu dengan sebijaksana mungkin.
Harapkan Ridha Allah
Seorang suami pernah bercerita bahwa
istrinya bersikap agak acuh padanya ketika mudik dan berada di rumah orang
tuanya. Hak-hak suami yang mestinya didahulukan sering dikalahkan demi memenuhi
keridhaan orang tua dan keluarganya. Suami seharusnya sudah berusaha memaklumi
itu semua, ya mungkin karena hanya sebentar tinggal di rumah orang tua jadi
istri ingin memberikan pelayanan spesial kepada orang tuanya. Namun ternyata
kasus itu tidak hanya sekali dua kali terjadi. Setiap kali mudik ke rumah orang
tua atau keluarga, sikap-sikap yang sama kembali diulang. Ketika diingatkan
oleh suami, jawabnya pun hanya pendek, “Nga enak dengan keluarga”.
Perasaan tidak enak memang sering
dijadikan alasan untuk melegitimasi kesalahan-kesalahan yang terjadi. Karena
siakap tidak enak akhirnya hak suami pun terkorbankan. Sementara berpahalakah
perbuatan baik kepada orang tua dengan alasan tidak enak? Tak ada jaminan, yang
pasti sebuah amalan hanya akan diterima di sisi Allah bila ikhlas dan sesuai
syariat. Apakah perasaan tidak enak itu sama dengan ikhlas? Insya Allah semua
sudah tahu jawabannya.
Sumber : Majalah Nikah Edisi 10
Hal. 37-39
Komentar
Posting Komentar